Literasi Hukum - Perkawinan dini masih menjadi salah satu persoalan mendesak di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari dampak negatif pernikahan usia dini. Namun, di banyak daerah, terutama di wilayah dengan pengaruh kuat adat istiadat, praktik perkawinan dini tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan tantangan serius dalam implementasi undang-undang tersebut dan menyoroti perlunya sinergi antara hukum nasional dan hukum adat dalam pencegahan perkawinan dini.

Hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan konstitusional ini memberikan landasan kuat bagi hukum adat untuk tetap eksis dan memainkan peran signifikan dalam mengatur hubungan-hubungan sosial di komunitas-komunitas adat. Namun demikian, dalam konteks perkawinan dini, penerapan hukum adat di beberapa daerah bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang diakui secara internasional, khususnya terkait dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun…