Literasi Hukum - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 telah berlangsung. Masyarakat telah menggunakan hak pilihnya kendati masih ada Sebagian yang memutuskan tidak memilih dengan ragam alasan. Itu pilihan memilih adalah pilihan, tidak memilih pun sebuah pilihan. Persoalannya justru setelah hasil rilis hitung cepat yang dilaksanakan sejumlah Lembaga survei mempertontonkan perolehan hasil yang saling diperdebatkan dan dipertanyakan. Hasil hitung cepat yang diperoleh telah menyasar pada kemenangan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 2. Kondisi ini menuai pro-kontra. Bagian dari pendukung rival politik pasangan nomor urut 2 (01 dan 03) saling memberikan klaim dan mempertanyakan transparansi hasil yang diperoleh dalam skala hitung cepat.
Tak pelak lagi, masyarakat dibuat gundah dengan hasil hitung cepat. Metode hasil hitung cepat yang digunakan pun memancing rasa penasaran publik hingga bermunculan banyak hasil kajian dan analisis. Kritik pun mulai bermunculan lantas apakah sebenarnya perolehan hasil hitung cepat itu bagian dari intrik politik atau justru hasil yang tiap lima tahun pesta rakyat terselenggara hanya menuai polemik? Masyarakat harus terus disadarkan dengan kesadaran politik yang beradab dan tidak sebatas pada persetujuan atas pernyataan yang simpang-siur. Kesimpangsiuran ini tampak dari masih…
Tulis komentar