JAKARTA, Literasi Hukum – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotoki, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Selisih Suara yang Dipermasalahkan
Dalam Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Pemohon, Theodora Amfotis, memaparkan perbedaan perolehan suara antara data KPU dan Pemohon. Berdasarkan data KPU, pasangan Nomor Urut 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw mendapat 41.900 suara, Nomor Urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo memperoleh 9.618 suara, Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki (Pemohon) memperoleh 23.407 suara, Nomor Urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe mendapat 2.292 suara, dan Nomor Urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi memperoleh 10.919 suara. Total suara sah tercatat 98.080.
Namun, menurut Pemohon, pasangan Nomor Urut 02 hanya memperoleh 31.900 suara, sedangkan mereka seharusnya meraih 33.407 suara.
Dugaan Ketidaksesuaian Proses Pemilu
Theodora menyatakan bahwa selisih…
Tulis komentar