JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara Partai Nanggroe Aceh atau menambah suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemilihan calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Menurut KPU, dalil yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh selaku Pemohon hanya berdasarkan asumsi dan dugaan tanpa bukti yang konkret. Hal tersebut disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa berdasarkan data yang Disajikan dalam Bentuk tabel di atas, kesalahan sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Pokok permohonannya, tidak ada satupun kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara pemohon ataupun menambah suara PPP. Hal tersbut adalah asumsi dan dugaan permohon saja tanpa pembuktian,” ungkap Ridhotul Hairi, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun…
Tulis komentar