Jakarta, LiterasiHukum.comMahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (17/9/2025), memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Ini berarti hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tetap sah seperti yang sudah diumumkan sebelumnya. Gugatan utama dari Benhur-Constant adalah adanya keanehan jumlah pemilih, di mana mereka mengklaim angka pemilih di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 melebihi 100% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, setelah memeriksa dengan seksama, MK menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Apa Kata MK?

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan beberapa hal penting dalam putusan MK:
  1. Salah Paham Data Pemilih: MK menilai bahwa penggugat salah memahami perbedaan antara jumlah orang yang terdaftar sebagai pemilih (DPT) dengan jumlah orang yang benar-benar menggunakan hak pilihnya. Informasi yang disajikan penggugat menjadi tidak sesuai karena kesalahpahaman ini.
  2. Jumlah Pemilih Malah Berkurang: Fakta yang ditemukan MK justru menunjukkan bahwa jumlah pemilih di PSU (sekitar 521 ribu orang) lebih sedikit dibandingkan saat pemilihan serentak pada 27 November 2024 (sekitar 545 ribu orang). Jadi, tidak ada penambahan pemilih ilegal, melainkan penurunan yang wajar.
  3. Tidak Ada Bukti Kecurangan: MK tidak menemukan adanya laporan atau bukti dari pengawas pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa jumlah pemilih benar-benar melebihi 100% di DPT. Karena itu, MK tidak yakin ada kecurangan yang menguntungkan pasangan calon lain (Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen) atau merugikan penggugat.
  4. Memilih atau Tidak Memilih Itu Hak: Hakim Ridwan Mansyur juga mengingatkan bahwa setiap warga negara punya hak untuk memilih atau tidak memilih. Tidak ada yang bisa memaksa. Jadi, naik turunnya jumlah pemilih, termasuk yang terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah hal yang wajar dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memaksa pemilih.

Gugatan Soal Perubahan Suara Juga Gagal

Selain masalah jumlah pemilih, penggugat juga mengeluhkan adanya perubahan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, MK juga menolak dalil ini. MK menganggap penjelasan penggugat tidak lengkap. Mereka tidak merinci siapa yang mengubah suara, kapan terjadi perubahan itu, dan apakah penggugat sudah melaporkan keberatan ini ke Bawaslu secara berjenjang. Karena kurangnya detail dan bukti laporan yang jelas, MK tidak bisa mempertimbangkan lebih lanjut tuduhan perubahan suara ini. Dengan demikian, semua tuduhan dan gugatan dari pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma ditolak, dan hasil Pilgub Papua dinyatakan sah secara hukum. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dari rilis berita resmi Mahkamah Konstitusi RI (HUMAS MKRI) pada 17 September 2025.