JAKARTA, LITERASI HUKUM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Permohonan Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Menurut MK, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa terkait dalil Pemohon tentang pengurangan suara sebanyak 3 suara di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Mahkamah setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan menemukan bahwa Pemohon memperoleh 3 suara, bukan 6 suara seperti yang didalilkan. Hal ini sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti surat/tulisan yang diajukan.
Arief juga menyebutkan bahwa terkait dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 3 suara di TPS 060 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, setelah mencermati…
Tulis komentar