JAKARTA, LiterasiHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan beberapa kabupaten dan Kota Bontang. Penolakan ini ditetapkan dalam Amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Rekomendasi Peninjauan Komprehensif oleh Pembentuk Undang-Undang

Meskipun permohonan ditolak, MK dalam pertimbangan hukumnya memberikan dorongan penting. Mahkamah menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan antara norma UU 47/1999 dengan fakta sejarah, rencana pemekaran awal, serta peta lampiran dan aturan turunannya mengenai titik-titik koordinat batas daerah, maka pembentuk undang-undang dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, "Untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo."

Keterbatasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

MK menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah Kota Bontang, yang melibatkan penentuan titik-titik koordinat dan penyusunan peta, merupakan ranah dan keahlian pembentuk undang-undang. Proses ini memerlukan kemampuan khusus di bidang kartografi, geodesi, geografi, dan…