Literasi Hukum - Sebagai bagian penting dalam struktur sosial dan ekonomi, pekerja rumah tangga (PRT) membantu jutaan keluarga di Indonesia agar bisa tetap produktif setiap hari. Namun, di balik peran vitalnya, profesi ini justru menjadi salah satu yang paling termarjinalkan dan rentan terhadap eksploitasi. Kekerasan fisik maupun psikis, pemotongan upah sepihak, jam kerja tidak wajar, hingga perlakuan diskriminatif adalah bukti nyata dari berbagai masalah yang dihadapi PRT. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya instrumen hukum yang melindungi mereka (Agusmidah, 2017).

Sejarah Panjang RUU PPRT yang Mandek di DPR

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah dicanangkan untuk menjadi payung hukum bagi jutaan PRT di Indonesia. Ironisnya, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004, RUU ini tak kunjung disahkan. Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat bahwa RUU PPRT konsisten masuk dalam Prolegnas di setiap periode. Hal ini membuktikan bahwa urgensinya telah diakui secara formal. Sayangnya, pengakuan ini tidak disertai komitmen politik yang memadai untuk mendorong pembahasannya hingga tuntas. Jika dibandingkan dengan regulasi lain, progres RUU PPRT adalah yang paling lamban. Sebagai contoh, RUU TNI hanya butuh waktu kurang dari 2 bulan dan RUU IKN hanya 111 hari untuk disahkan. Mandeknya RUU PPRT selama lebih…