Jakarta, literasihukum - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.62/PUU-XXII/2024 mencatat sejarah baru dalam politik Indonesia, khususnya terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya kini dihapuskan.

Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008, menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, perubahan sikap MK dalam mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi tonggak penting, mengingat sebelumnya permohonan serupa selalu ditolak.

Pergeseran Pendirian Mahkamah

Menurut Prof Jimly, pergeseran pendirian MK terkait perkembangan politik, terutama munculnya hanya dua pasangan calon dalam beberapa pemilu terakhir. Pola ini, selain memecah masyarakat dalam dua kubu, juga menunjukkan dominasi petahana yang hampir selalu menang.

“Hal itu menunjukkan institusi politik yang ada belum kuat dan budaya feodal belum hilang,” ujar Prof Jimly dalam diskusi bertema Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Pasca Putusan MK.

Budaya Politik dan Dampaknya

Prof Jimly menilai bahwa lemahnya lembaga politik dan masih kuatnya budaya feodal…