Literasi Hukum- Sistem presidensial di Indonesia menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, otoritas Presiden sangat besar, apalagi dalam pengambilan kebijakan strategis menyangkut pembangunan nasional. Namun justru di sinilah persoalan ekologis menjadi genting. Sistem presidensial, jika tak dipandu oleh paradigma etikalingkungan, niscaya akan tergelincir ke dalam model pemerintahan eksploitatif.

Presiden dan Paradigma Developmentalisme

Pemerintah Indonesia, dari masa ke masa, terus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan. Dalam wacana Presiden Prabowo, misalnya, disebutkan bahwa target pertumbuhan 8% menjadi ambisi nasional yang digadang-gadang akan membawa kesejahteraan rakyat. Namun, pertumbuhan sebesar itu pasti menimbulkan jejak ekologis (ecological footprint) yang juga besar. Pertumbuhan ekonomi adalah nama lain dari pembukaan hutan, eksploitasi tambang, pembangunan jalan tol, dan industrialisasi pangan yang hampir selalu berarti pengorbanan daya dukung bumi. Etika lingkungan hadir sebagai kritik terhadap ideologi developmentalisme. Ia bukan sekadar wacana romantik “cinta alam”, tetapi sebuah sistem berpikir baru yang menuntut manusia — termasuk Presiden — untuk melepaskan klaim sebagai pusat semesta (antroposentrisme). Dalam sistem presidensial, kuasa tertinggi negara berada di tangan Presiden.

Dari Ethics of Right ke Ethics of Care

Etika lingkungan adalah etika baru yang tidak lagi berbasis pada manusia semata, tetapi mengakui hak moral pohon untuk tumbuh, sungai untuk mengalir, bahkan cacing. Ini bukan sekadar gagasan eksentrik, melainkan fondasi epistemologis dari biosentrisme — yakni etika yang mengakui bahwa semua makhluk hidup memiliki haknya. Jika dalam sistemchecks and balancesnegara hukum, kekuasaan dibatasi dan saling mengawasi, maka dalam etika lingkungan, manusia dibatasi oleh “hak alam” —a natural limit yang tak bisa ditawar-tawar. Namun problemnya, konstitusi belum mengenal hak-hak alam secara formal. Padahal, dalam banyak kasus, kerusakan ekologis justru dilegalkan lewat regulasi: tambang dibuka atas nama peraturan, dan hutan ditebang atas nama investasi. Inilah paradoks demokrasi konstitusional yang tak berpijak pada kesadaran ekologis. Sistem presidensial menjadi instrumen hukum untuk menjustifikasi pembunuhan ekosistem. Maka, perlu disuarakan gagasan baru: bahwachecks and balancesdalam sistem ketatanegaraan tidak cukup hanya membatasi lembaga negara, tetapi juga harus membatasi kesewenang-wenangan manusia atas eksploitasi alam.