Literasi Hukum - Membahas penerapan tanggung jawab negara dalam mengatasi deforestasi hutan sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan UU Kehutanan serta penegakan hukumnya.
Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup mengakibatkan kualitas lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Maraknya kerusakan alam seperti ekosistem lautan, rusaknya sebagian besar hutan, banjir, tanah longsor, dan salah satunya adalah deforestasi hutan. Keberadaan hutan secara global mampu bermanfaat bagi kehidupan manusia dan menjadi ekosistem bagi berbagai spesies tanaman dan hewan di bumi. Pembukaan lahan hutan seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menanamkan modalnya dibidang kehutanan dengan tujuan memperkaya diri tanpa memperdulikan dampak lingkungan. Hutan-hutan di Indonesia banyak terjadi alih fungsi hutan untuk areal perkebunan seperti kelapa sawit.
Regulasi terkait Perlindungan Ekosistem Hutan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu dengan tujuan melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menghindari timbulnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah Indonesia juga menyusun beberapa regulasi khusunya terkait dengan deforestasi hutan sebagai bagian dari kenekaragaman hayati, yaitu: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan terutama Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 mengenai kegiatan perusakan hutan. Hal demikian, menjadi ketentuan khusus untuk menindaklanjuti hukuman pelanggaran dan pidana kehutanan yang sulit tertangani dari adanya UU Kehutanan. Laju deforestasi hutan dapat meningkat setiap tahunnya diakibatkan oleh berbagai kegiatan manusia, sehingga kolaborasi dan kesadaran bersama sangat dibutuhkan dalam upaya menghindari deforetasi hutan. Perlindungan yang negara berikan terhadap lingkungan tentunya mengacu pada ketentuan hukum lingkungan, yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat itu sendiri.
Tulis komentar