Fakultas Hukum, Pabrik 'Tukang' Hukum atau Penjaga Keadilan?
Menguak paradoks fakultas hukum di Indonesia: apakah institusi ini melahirkan teknokrat pencari celah atau yuris yang berintegritas dan menjunjung keadilan? Analisis mendalam tentang reformasi pendidi...
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Literasi Hukum - Setiap kali tahun ajaran baru dimulai, ribuan mahasiswa dengan idealisme tinggi melangkahkan kaki ke fakultas hukum di seluruh negeri. Di benak mereka, terpatri gambaran sosok ahli hukum yang gagah berani—seorang pembela kebenaran yang berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan, layaknya para pahlawan dalam drama-drama ruang sidang. Namun, seiring berjalannya waktu, idealisme itu perlahan terkikis oleh realitas sistem pendidikan yang ironisnya, justru sering kali mencetak para "tukang" hukum, bukan "penjaga" keadilan.
Pendidikan tinggi hukum kita hari ini tampaknya terjebak dalam sebuah paradoks. Di satu sisi, ia bertujuan melahirkan para yuris yang berintegritas. Di sisi lain, kurikulum dan metode pengajarannya secara tidak sadar lebih mengutamakan pendekatan legal-formalistik atau yang sering disebut sebagai positivisme hukum. Mahasiswa diajarkan bahwa hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang, titik. Fokus utamanya adalah pada penguasaan pasal-pasal, prosedur, dan doktrin hukum secara kaku.
Dalam ruang-ruang kelas, mahasiswa dilatih untuk menjadi teknisi hukum yang andal. Mereka diuji kemampuannya untuk menghafal, menganalisis teks undang-undang, dan menemukan preseden untuk memenangkan sebuah kasus. Pertanyaannya jarang sekali beranjak ke ranah filosofis: "Apakah undang-undang ini adil?" atau "Apa dampak sosial dari penerapan pasal ini?" Yang lebih sering ditekankan adalah, "Bagaimana cara menggunakan pasal ini untuk kepentingan klien?"
Akibatnya, hukum direduksi menjadi sekadar permainan strategi. Mahasiswa dididik untuk menjadi pemain yang cerdik, yang mampu memanipulasi aturan main demi kemenangan. Mereka diajarkan untuk mencari celah hukum (loophole), menafsirkan pasal secara lentur, dan memanfaatkan setiap ambiguitas dalam peraturan untuk membenarkan tindakan yang mungkin secara moral dan etis patut dipertanyakan. Tujuan akhirnya bukan lagi keadilan substantif—keadilan yang dirasakan oleh masyarakat—melainkan keadilan formal, yakni kemenangan berdasarkan prosedur, tak peduli betapa bengkoknya jalan yang ditempuh.
Lihatlah produk yang dihasilkan dari sistem ini. Banyak lulusan hukum yang brilian secara teknis, tetapi kering secara nurani. Mereka menjadi pengacara korporat yang lihai merancang skema penghindaran pajak yang "legal". Mereka menjadi advokat yang dengan piawai membela koruptor, bukan karena yakin kliennya tidak bersalah, tetapi karena tahu cara mengeksploitasi kelemahan pembuktian di pengadilan. Hukum di tangan mereka bukan lagi menjadi pedang keadilan, melainkan tameng bagi mereka yang berkuasa dan mampu membayar mahal.
Tentu saja, tidak adil untuk menggeneralisasi bahwa semua fakultas hukum dan lulusannya seperti itu. Masih banyak dosen yang berjuang menanamkan nilai-nilai keadilan dan mahasiswa yang memegang teguh idealismenya. Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap tren dominan yang ada.
Sudah saatnya fakultas hukum melakukan introspeksi mendalam. Pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada pengajaran "apa bunyi hukumnya" (das sein), tetapi harus terus-menerus mendorong mahasiswa untuk bertanya "apa seharusnya hukum itu" (das sollen). Mata kuliah seperti filsafat hukum, sosiologi hukum, dan etika profesi harus menjadi jantung kurikulum, bukan sekadar pelengkap.
Metode pembelajaran berbasis studi kasus harus diperkaya dengan dilema etis yang memaksa mahasiswa untuk tidak hanya berpikir sebagai seorang teknisi, tetapi juga sebagai seorang manusia yang memiliki tanggung jawab moral. Program klinik hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (LBH Kampus) perlu digalakkan secara masif, agar mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana hukum yang mereka pelajari di bangku kuliah beroperasi—atau gagal beroperasi—di tengah masyarakat yang paling rentan.
Jika fakultas hukum tidak segera mereformasi dirinya, ia hanya akan terus melahirkan para gladiator hukum yang pandai bertarung di arena, tetapi buta terhadap tangisan pencari keadilan di luar arena. Indonesia tidak kekurangan orang pintar yang tahu hukum; negara ini kekurangan orang bijak yang paham untuk apa hukum itu sejatinya ada. Dan tugas untuk melahirkan generasi bijak itu ada di pundak institusi yang kita sebut fakultas hukum.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar