JAKARTA, Literasi Hukum — Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar berharap banding mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Menurutnya, vonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi impor gula itu sebaiknya dibatalkan.
Harapan dan Doa dari Cak Imin
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin dan kini menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, menyampaikan harapan itu pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Ia berkata, “Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan.”
Selain itu, ia mengaku sudah menjenguk Tom Lembong di penjara. Tom adalah sahabat sekaligus Co-Kapten Tim Nasional pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024. “Saya berdoa terus. Saya berharap keadilan akan ditunjukkan di banding,” ujarnya.
Vonis Tipikor dan Denda Rp750 Juta
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan Thomas Trikasih Lembong bersalah dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti. Tom dinilai tidak menerima aliran dana dalam kasus ini. Ia disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengajuan Banding dan Memori Keberatan
Atas putusan itu, Tom melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, resmi mengajukan banding pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 13.00 di PN Jakarta Pusat. “Secara resmi, kami mengajukan banding. Dia tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini,” kata Zaid.
Dalam waktu dekat, tim hukum akan menyerahkan memori banding. Mereka menilai ada kejanggalan dan pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan. “Semua kejanggalan akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.
Bantahan atas Dalil Hakim
Zaid mencontohkan salah satu poin yang akan dibantah: hakim menyebut Tom menyetujui impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Menurutnya, rekomendasi itu berlaku untuk gula industri. Untuk gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula rafinasi, rekomendasi memang dibutuhkan.
Ia menyebut PT Angels Product sebagai contoh pihak yang memperoleh rekomendasi dari Ditjen Industri Agro Kemenperin. Direktur Utamanya, Tony Wijaya Ng, juga menjadi terdakwa. “Mengapa yang diimpor gula kristal mentah? Di situlah kebijakan Pak Tom: agar ada pengolahan dalam negeri, lapangan kerja tercipta, dan devisa bertambah,” jelas Zaid.
Tulis komentar