Literasi Hukum - Kontroversi pengesahan amandemen UU TNI pada akhir 2025 lalu sudah banyak sekali dibahas dari sudut pandang kekhawatiran publik akan kembalinya dwi fungsi TNI. Namun dalam tulisan ini akan membahas sudut pandang yang berbeda, yaitu dasar hukum pemerintah dan DPR dalam mengesahkan amandemen RUU TNI tahun 2025 di luar prolegnas dalam waktu cepat, yang menjadi objek uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PUU-XXII/2024

Pada tanggal 3 Januari 2025 lalu, Putusan MK Nomor 165/PUU-XXII/2024[1][2] menyatakan menolak gugatan uji materiil terhadap norma pada pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Detail pasal 23 ayat (2)[3], yaitu: (2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
  1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
  2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Ringkasnya, MK menyatakan bahwa pemerintah dan DPR…