Literasi Hukum - Hak asasi manusia pada hakikatnya adalah penanda batas kekuasaan. Ia hadir bukan untuk menghalangi negara bekerja, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan tanpa merusak martabat manusia. Dalam kerangka negara hukum, HAM berfungsi sebagai pagar normatif yang membatasi sejauh mana negara boleh bertindak terhadap warganya, betapapun luhur tujuan yang diklaim atas nama ketertiban, keamanan, atau stabilitas nasional. Konstitusi Indonesia menegaskan jaminan tersebut secara eksplisit, menempatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM sebagai kewajiban negara. Namun, dinamika pembaruan hukum pidana melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru memperlihatkan gejala sebaliknya, ketika HAM tidak lagi diposisikan sebagai prinsip dasar, melainkan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan.
Pertauan KUHP dan KUHAP
Pertautan antara KUHP dan KUHAP membentuk satu lanskap hukum pidana yang berpotensi menggeser fungsi hukum dari pembatas kekuasaan menjadi sarana legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam KUHAP baru, perluasan diskresi aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi contoh paling nyata. Ketentuan yang memberi kewenangan kepada penyelidik atas perintah penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pengambilan data forensik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (2), memperlihatkan bagaimana tindakan koersif negara dapat dilakukan tanpa kontrol yudisial yang memadai. Frasa keadaan mendesak yang diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif aparat mengaburkan prinsip due process of law dan melemahkan hak warga untuk memperoleh perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Masalah serupa muncul dalam pengaturan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Ketentuan semacam ini tidak hanya menggeser keseimbangan antara negara dan warga, tetapi juga mengubah logika dasar hukum acara pidana. Jika sebelumnya izin hakim diposisikan sebagai syarat utama untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas, kini izin tersebut dapat dikesampingkan dengan dalih urgensi. Dalam konteks hak asasi manusia, kondisi ini menempatkan kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, dan hak atas privasi dalam posisi yang sangat rentan. Pelanggaran HAM tidak lagi hadir sebagai penyimpangan, melainkan sebagai konsekuensi logis dari desain hukum itu sendiri.
Konsentrasi kekuasaan semakin terasa ketika KUHAP baru menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian. Pengaturan ini menciptakan struktur superioritas yang tidak hanya problematik secara kelembagaan, tetapi juga berbahaya dari perspektif HAM. Ketika satu institusi memegang kendali hampir mutlak atas proses awal peradilan pidana, mekanisme pengawasan internal dan eksternal kehilangan daya korektifnya. Padahal, hak memperoleh keadilan adalah salah satu hak yang paling sering dilanggar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam situasi demikian, KUHAP baru berpotensi memperbesar eskalasi pelanggaran tersebut, alih-alih memperbaikinya.
Di sisi lain, KUHP baru memperlihatkan kecenderungan kriminalisasi yang menyentuh langsung jantung kebebasan sipil. Ketentuan mengenai makar dengan ancaman pidana yang diperberat, termasuk pidana mati, menunjukkan bagaimana hukum pidana digunakan untuk melindungi kekuasaan politik, bukan semata-mata melindungi negara dalam arti konstitusional. Demikian pula pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden membuka kembali ruang kriminalisasi kritik yang dalam sistem demokrasi seharusnya dilindungi. Ketika ekspresi politik dan kritik publik diancam pidana, hak atas kebebasan berpendapat tidak lagi berdiri sebagai hak fundamental, melainkan sebagai privilese yang bergantung pada toleransi penguasa.
Kriminalisasi juga meluas ke ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui perluasan delik terkait agama dan kepercayaan. Norma-norma yang dirumuskan secara lentur membuka peluang penafsiran moralistik yang berpotensi diskriminatif, terutama terhadap kelompok minoritas. Dalam perspektif HAM internasional, negara justru berkewajiban melindungi keragaman keyakinan dan ekspresi, bukan mengaturnya melalui ancaman pidana. Ketika hukum pidana memasuki wilayah ini tanpa batas yang jelas, yang terjadi bukanlah perlindungan ketertiban umum, melainkan normalisasi represi berbasis moral mayoritas.
Situasi ini semakin kompleks ketika KUHP mengkriminalisasi demonstrasi atau pawai di ruang publik yang tidak memenuhi syarat administratif tertentu. Pengaturan semacam ini menandai kemunduran serius dalam perlindungan hak berkumpul dan berekspresi. Dalam kerangka HAM, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah hak yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang hanya boleh dibatasi secara ketat, proporsional, dan berdasarkan undang-undang yang jelas. Ketika ketidakpatuhan administratif dijadikan dasar pemidanaan, hukum pidana kehilangan watak ultimum remedium dan berubah menjadi alat kontrol sosial.
Penghormatan terhadap HAM
Dalam teori negara hukum demokratis, penghormatan terhadap HAM bukanlah hadiah, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penggunaan kekuasaan. KUHP dan KUHAP baru, jika dibaca secara sistemik, memperlihatkan kecenderungan penguatan negara yang tidak diimbangi dengan penguatan mekanisme perlindungan hak. Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun melalui ketakutan akan sanksi, tetapi melalui keyakinan bahwa hukum bekerja secara adil, rasional, dan manusiawi. Ketika hukum pidana menjauh dari prinsip tersebut, legitimasi negara hukum itu sendiri yang dipertaruhkan.
Tahun-tahun ke depan akan menjadi ujian krusial bagi arah penegakan HAM di Indonesia. Apakah hukum pidana akan berkembang sebagai instrumen keadilan yang melindungi martabat manusia, atau justru terperosok menjadi alat dominasi yang membungkam kebebasan secara halus. Di persimpangan inilah peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi sangat menentukan, bukan sekadar untuk mengkritik, tetapi untuk menjaga agar hukum tetap setia pada tujuan dasarnya. Dalam diamnya pasal-pasal dan prosedur, sesungguhnya tersimpan pertaruhan besar tentang arah negara hukum dan masa depan kebebasan warga negara.
Komentar (0)
Tulis komentar