JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tidak benar adanya pengaruh perolehan suara Partai NasDem akibat Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem.
“Tidak benar bahwa Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mempengaruhi suara Pemohon,” ungkap Matheus Mamun Sare, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Rabu (08/05/2024).
Lebih lanjut, Matheus menyebut tidak ada pergeseran suara yang merugikan partai NasDem di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Menurut Matheus, penghitungan suara di TPS 7 dan TPS 18 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada keberatan dari partai politik yang hadir.…
Tulis komentar