Jakarta, Literasi Hukum - KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemotongan Insentif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang juga dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK mengumumkan keputusan ini pada Selasa, 16 April 2024, menegaskan bahwa Gus Muhdlor telah menjabat sebagai bupati sejak periode 2021 hingga saat ini.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, belum memberikan rincian lebih lanjut tentang peran dan pasal yang dikenakan kepada Gus Muhdlor. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi secara bertahap mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.

Berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut, serta analisis bukti yang ada, tim penyidik KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Proses gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi ini, termasuk pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Gus Muhdlor menyatakan bahwa ia telah berusaha memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Ia juga…