JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan lagi menghadirkan tersangka perkara dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa format konferensi pers kali ini berbeda karena lembaganya telah mengadopsi ketentuan KUHAP yang baru. Menurutnya, perubahan tersebut berangkat dari penekanan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah menjadi pijakan utama dalam penerapan KUHAP baru, sehingga KPK menyesuaikan praktik komunikasi publiknya agar sejalan dengan prinsip tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Asep saat mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan, terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Berdasarkan Pasal 369, ketentuan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.