JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Sudewo yang diduga signifikan dalam pengadaan sejumlah proyek perkeretaapian saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Peran Lintas Proyek Saat di DPR

Menurut KPK, keterlibatan Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek, melainkan beberapa proyek strategis di DJKA periode 2021-2022. Namanya pertama kali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. "Yang bersangkutan, yang kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan sampai Kadipiro," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025). Asep menduga Sudewo juga terkait dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di wilayah lain, seperti Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK sempat menunjukkan barang bukti foto uang tunai sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo, meskipun Sudewo membantah menerima aliran dana terkait proyek tersebut.

Pengembangan Kasus OTT DJKA

Kasus korupsi di DJKA ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap dugaan rekayasa dalam proses lelang dan penentuan pemenang proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.