Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menelusuri alur penerimaan dan sebaran uang yang diduga terkait para tersangka. Fokus terbaru KPK adalah menguji apakah aliran dana berhenti pada pihak tertentu atau diteruskan ke jaringan penerima lain.
Dalam konteks perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi (nonaktif) Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. KPK juga menyampaikan dugaan “ijon proyek” mencapai Rp9,5 miliar (disebut sebagai uang muka/jaminan proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026), serta dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar; para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025.[[ref:1]]
Aliran uang ditelusuri lewat eks Sekdis CKTR
KPK memeriksa Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, sebagai saksi pada Senin, 5 Januari 2026. KPK menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih dan Beni datang memenuhi panggilan, termasuk bersama dua saksi lain dari unsur swasta.[[ref:2]]
Dalam perkembangan yang dikutip pada Selasa, 6 Januari 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mendalami dugaan bahwa Beni menerima sejumlah aliran dari tersangka, dan penyidik sedang menguji posisi Beni dalam skema: apakah menjadi “muara” penerimaan atau justru “penghubung” yang meneruskan dana ke pihak lain.[[ref:3]]
KPK juga mencatat Beni sebelumnya sempat dipanggil pada 29 Desember 2025 tetapi tidak hadir, sehingga pemeriksaan 5 Januari 2026 menjadi bagian dari upaya melengkapi keterangan dan konstruksi perkara.[[ref:2]]
KPK buka opsi panggil pihak lain, termasuk Rieke
Selain memeriksa saksi dari unsur birokrasi dan swasta, KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun yang dinilai relevan guna membuat perkara menjadi terang. Dalam konteks itu, KPK membuka opsi untuk meminta keterangan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bila diperlukan, terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.[[ref:4]]
Namun, KPK menegaskan bahwa hingga Senin, 5 Januari 2026, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke.[[ref:4]]
KPK menyatakan pendalaman diarahkan pada pertanyaan kunci: apakah dalam pelaksanaan fungsi/aktivitas Dewan Penasihat terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau keterkaitan yang relevan dengan dugaan praktik “ijon proyek” yang sedang disidik.[[ref:4]]
Komentar (0)
Tulis komentar