JAKARTA, LITERASI HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim bahwa penyitaan telepon seluler milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang sedang dipegang oleh asistennya, Kusnadi, tidak sesuai prosedur. KPK menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi dalam kasus Harun Masiku.
Laporan Kuasa Hukum ke Dewas KPK
Pada Senin (10/6/2024) malam, kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik Kusnadi dan Hasto. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti pada Selasa (11/6/2024) karena Dewas KPK sudah tutup saat laporan diajukan.
Penyitaan Sesuai Ketentuan
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin di Jakarta, menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan informasi dari Hasto terkait kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan, Hasto menyatakan alat komunikasinya berada di stafnya, sehingga penyidik memanggil staf tersebut dan menyita barang bukti berupa telepon genggam, catatan, dan agenda milik Hasto.
Budi menegaskan bahwa penyitaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai surat perintah penyitaan. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap…
Tulis komentar