Literasi Hukum - Artikel ini membahas peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai kewajiban ahli waris untuk melunasi utang pajak yang masih terhutang oleh pewaris mereka. Dijelaskan bagaimana undang-undang memaksa para ahli waris untuk mengambil alih tanggung jawab pajak dari pewaris yang sudah meninggal, terutama melalui sistem perpajakan self-assessment yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penjelasan ini diperdalam dengan rujukan pada UU No. 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, yang menyatakan bahwa utang pajak termasuk sanksi administratif seperti bunga dan denda dapat ditagihkan kepada ahli waris hingga jumlah nilai warisan yang diwariskan.

Artikel ini juga memberikan pandangan tentang ketentuan hukum perdata dan administrasi pajak terkait dengan warisan dan kewajiban pajak yang berlaku, serta membedah peran Direktorat Jenderal Pajak dalam mengatur dan menagih pajak di Indonesia.

Pendahuluan

Pajak merupakan suatu perikatan, dimana perikatan ini berisi hak dan kewajiban antara negara dengan warga negaranya. Pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang." Dalam Pasal 23A UUD 1945 telah diatur ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menagih jumlah pajak yang kurang dibayar yang akan menjadi utang pajak dan menjatuhkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. 

Adapun ketentuan umum pembayaran pajak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di Indonesia, sistem perpajakan yang diterapkan adalah sistem Self Assesment.

Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak. Namun, Subjek Pajak belum tentu merupakan Wajib Pajak. Dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa “yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap.”

Disini dapat diambil kesimpulan bahwa warisan yang belum terbagi adalah merupakan Subjek Pajak mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Namun apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban pajak dialihkan kepada ahli waris. 

Menurut UU No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa “utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk Sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga jika Wajib Pajak yang bertindak sebagai pewaris meninggal dunia, maka akan terjadi perpindahan kekayaan.