Jakarta, LiterasiHukum.com – Isu pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang beredar kencang akhirnya dijawab oleh pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penegasan ini secara definitif mengonfirmasi bahwa posisi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri masih belum berubah. "Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR, bahwa itu tidak benar. Jadi belum ada surpres yang dikirim," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/9/2025). Pernyataan dari eksekutif ini diperkuat oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa DPR belum menerima surat apa pun terkait pergantian Kapolri.

Rumor di Kalangan Politik dan Agenda Reformasi

Meskipun telah dibantah secara resmi, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politik. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengakui bahwa pertanyaan mengenai validitas informasi ini sangat marak. "Biasanya kalau sudah ramai begini, kepastiannya nyaris 100 persen," ujarnya, mengisyaratkan bahwa rumor kuat di lingkungan politik sering kali berujung pada kenyataan. Perbincangan mengenai pergantian ini tidak dapat…