Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai peran International Court of Justice dalam hukum internasional. Pembahasan ini semakin menarik karena baru-baru ini Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada International Court of Justice terhadap Israel terkait genosida di Jalur Gaza, Palestina. Yuk simak penjelasan lengkapnya.

Peran International Court Of Justice Dalam Hukum Internasional

Baru-baru ini Negara Afrika Selatan (Afsel) yang secara resmi telah menyampaikan gugatan kepada International Court Of Justice (ICJ) terhadap Negara Israel, terkait tindakan genosida yang dilakukan di Gaza, Palestina. Mengutip laman CNN Indonesia, sidang telah dilaksanakan tanggal 11 – 12 Januari 2024. Melihat isu atas gugatan Afsel terhadap Israel, sekiranya perlu memahami bagaimana peran ICJ sebagai Peradilan Internasional dan akibat hukumnya atas putusan ICJ.

International Court Of Justice (ICJ)

International Court of Justice atau dapat disebut Mahkamah Internasional merupakan lembaga peradilan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berdasarkan Piagam PBB pada bulan Juni 1945. Didirikannya ICJ ialah menggantikan peradilan internasional sebelumnya, yakni Permanent International Court Of Justice. Dalam Pasal 7 ayat (1) Piagam PBB, International Court of Justice disebut sebagai organ PBB, bersanding dengan organ lainnya seperti majelis umum (general assembly), dewan…