Mahkamah Konstitusi: Antara Keterpurukan Internal dan Tekanan Eksternal

Di tengah derasnya arus legislasi yang abusif, kondisiMahkamah Konstitusisendiri sedang tidak baik-baik saja. Lembaga ini menghadapi kombinasi masalah internal dan tekanan eksternal yang menggerus independensinya.

Warisan Skandal dan Krisis Kredibilitas

MK belum sepenuhnya pulih dari luka skandal korupsi yang menjerat dua hakimnya, Akil Mochtar (2013) dan Patrialis Akbar (2017). Kasus-kasus ini menghancurkan citra MK sebagai lembaga yang bersih dan meruntuhkan kepercayaan publik. Upaya perbaikan dari eksternal, seperti usulan pelibatan Komisi Yudisial dalam pengawasan melalui Perppu di era SBY, justru ditolak oleh MK sendiri melalui putusannya, menunjukkan resistensi lembaga terhadap pengawasan dari luar.

Cengkeraman Politik: Revisi UU MK dan Rekrutmen Hakim

Tekanan eksternal paling nyata datang dari Presiden dan DPR melalui revisi UU Mahkamah Konstitusi. Perubahan melalui UU No. 7 Tahun 2020 yang menghilangkan sistem periode dan memperpanjang masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun dinilai oleh banyak pengamat sebagai "gratifikasi konstitusi". Kebijakan ini dianggap sebagai cara untuk "menjinakkan" para hakim yang sedang menjabat, karena memberikan keuntungan perpanjangan masa jabatan. Selain itu, proses rekrutmen hakim yang tidak transparan dan berubah-ubah di ketiga cabang kekuasaan (Presiden, DPR, MA) membuat objektivitas dan kualitas hakim yang terpilih sering dipertanyakan. Puncaknya adalah insiden pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR pada tahun 2022, sebuah tindakan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai intervensi terang-terangan terhadap independensi yudisial.

Putusan di Bawah Tekanan: Analisis Kinerja Yudisial MK

Dengan kondisi kelembagaan yang rapuh dan di bawah tekanan, bagaimana kinerja MK dalam menguji produk-produk legislasi yang abusif? Analisis terhadap putusan-putusan kunci menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan.

Melanggengkan Status Quo: Putusan Ambang Batas Presidensial

Dari 82 putusan terkait UU Pemilu, isupresidential threshold20% adalah yang paling sering diuji. Secara konsisten, MK menolak semua permohonan dengan dalih bahwa ini adalahkebijakan hukum terbuka (open legal policy)dan diperlukan untukpenguatan sistem presidensial. Argumen ini, menurut Arizona, secara efektif melanggengkan dominasi partai-partai politik besar dan membuat kontestasi pilpres menjadi tidak kompetitif, menjebak Indonesia dalam sistem oligarki.

Putusan Setengah Hati: Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020terhadap UU Cipta Kerja adalah contoh paling nyata dari ketidaktegasan MK. Meskipun Mahkamah mengakui bahwa pembentukan UU ini cacat secara formil dan bertentangan dengan UUD 1945, amar putusannya dianggap sangat lemah. MK menyatakan UU tersebut "inkonstitusional bersyarat" dan memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan, namun anehnya,menyatakan UU tersebut tetap berlakuselama masa perbaikan. Putusan ini gagal memberikan koreksi yang tegas dan justru menciptakan ketidakpastian hukum yang panjang.

Gagal Melindungi: Pelemahan KPK dan 'Penjinakan' Pemberantasan Korupsi

Ketika UU No. 19 Tahun 2019 yang secara sistematis melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji, MK kembali menunjukkan sikap yang tidak efektif. Mahkamah menolak pengujian formil dan hanya mengabulkan sebagian kecil pengujian materiil. Lebih jauh lagi, ketika para pegawai senior KPK disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial, MK menolak permohonan pengujian UU KPK yang menjadi dasar tes tersebut. MK menganggap tindakan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusionalitas, dan gagal melihatnya sebagai upaya sistematis untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas.

Mahkamah yang Tak Lagi Efektif?

Analisis Yance Arizona menyajikan sebuah kesimpulan yang suram. Di tengah menguatnya politik legislasi yang bersifat abusif di era Presiden Joko Widodo—yang ditopang oleh konsolidasi elit politik dan pengusaha—Mahkamah Konstitusi justru tidak lagi memainkan peranan historisnya sebagai pengawal demokrasi yang efektif. Mahkamah cenderung membiarkan atau bahkan menjustifikasi legislasi yang problematik tersebut. Perilaku yudisial ini masuk dalam kategori"weak abusive judicial review", di mana pengadilan tidak lagi berfungsi sebagai pemeriksa (check), melainkan berubah menjadi lembaga pemberi stempel (rubber stamp) yang membenarkan tindakan pemerintah dan DPR dalam merusak sendi-sendendi demokrasi dan negara hukum. Temuan ini menjadi lonceng peringatan bahwa independensi Mahkamah Konstitusi sedang berada di ujung tanduk. Diperlukan sebuah refleksi mendalam dan upaya serius untuk memahami faktor-faktor internal dan eksternal yang menyebabkan kemunduran peran MK, demi menjaga masa depan negara hukum Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan ulasan dan analisis mendalam yang didasarkan pada artikel jurnal ilmiah berjudul "Legal Policy of President Joko Widodo and the Independence of Constitutional Court" karya Yance Arizona, yang dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 21, Nomor 1, Edisi Maret 2024.

Sumber

Yance Arizona. "Legal Policy of President Joko Widodo and the Independence of Constitutional Court."Jurnal Konstitusi, Vol. 21, No. 1 (Maret 2024).