Literasi Hukum - Surat Edaran Nomor AHU-AH.02.37 Tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan notaris memunculkan tantangan hukum yang signifikan. Kebijakan ini menghilangkan keterlibatan Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebuah organisasi profesi yang diakui secara hukum untuk memastikan kualitas dan independensi notaris. Menurut Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, INI merupakan satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris dan menjaga kemandirian profesi tersebut. Selain itu, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia memiliki hak penuh dalam menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
Pentingnya peran INI dalam proses pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan notaris juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 50 P/HUM/2018. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa wadah profesi jabatan notaris di Indonesia adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sebagai satu-satunya wadah profesi jabatan notaris, INI seharusnya memiliki independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi,…
Tulis komentar