Literasi Hukum - Hutan mangrove merupakan ekosistem unik yang terletak di pesisir, berfungsi sebagai penyangga antara daratan dan lautan. Ekosistem ini memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim, perlindungan habitat, dan penyediaan sumber daya ekonomi bagi masyarakat pesisir. Namun, hutan mangrove menghadapi ancaman serius akibat penebangan liar, konversi lahan, dan dampak perubahan iklim itu sendiri. Dalam konteks ini, urgensi regulasi yang lebih tegas menjadi semakin mendesak untuk melindungi hutan mangrove dari kerusakan lebih lanjut. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), luas hutan mangrove di Indonesia pada tahun 2020 sekitar 3,48 juta hektar, namun angka ini terus menurun akibat berbagai faktor yang merugikan (BPS, 2021). 

Peran Hutan Mangrove dalam Mitigasi Perubahan Iklim 

Hutan mangrove memiliki kemampuan luar biasa dalam menyerap karbon dioksida (CO2), yang merupakan gas rumah kaca utama penyebab perubahan iklim. Menurut penelitian yang dipublikasikan di jurnal *Nature Climate Change*, hutan mangrove dapat menyimpan karbon hingga empat kali lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis lainnya (Donato et al., 2011). Di Indonesia, yang memiliki sekitar 23% dari total hutan mangrove dunia, potensi ini sangat besar. Namun, dengan semakin banyaknya hutan mangrove yang hilang, potensi penyerapan karbon ini juga berkurang. Data dari Kementerian…