Buku II: Benda

Buku ini mengatur hak milik dan hak kebendaan lainnya seperti hak guna usaha, hak sewa, dan hipotek. Beberapa ketentuan penting dalam Buku II adalah:

  • Hak Milik: Menjelaskan hak eksklusif pemilik atas benda dan cara memperoleh serta kehilangan hak milik.
  • Hak Kebendaan Lainnya: Mengatur berbagai hak kebendaan selain hak milik, seperti hak guna usaha (hak atas tanah untuk usaha pertanian), hak guna bangunan (hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah orang lain), dan hak pakai (hak untuk menggunakan tanah atau benda milik orang lain).
  • Hipotek dan Jaminan: Mengatur tentang hak gadai dan hipotek sebagai bentuk jaminan utang.

Buku III: Perikatan

Buku ini mengatur hubungan hukum yang timbul dari perjanjian dan undang-undang, termasuk kontrak, utang piutang, dan tanggung jawab perdata. Beberapa aspek penting dalam Buku III meliputi:

  • Perjanjian: Menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian, kewajiban dan hak para pihak dalam perjanjian, serta akibat hukum dari perjanjian.
  • Utang Piutang: Mengatur tentang kewajiban debitur untuk membayar utang dan hak kreditur untuk menagih utang.
  • Tanggung Jawab Perdata: Menjelaskan tentang tanggung jawab yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan kelalaian (wanprestasi).

Buku IV: Pembuktian dan Daluwarsa

Buku ini mengatur cara-cara pembuktian dalam persidangan dan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum (daluwarsa). Aspek-aspek penting dalam Buku IV adalah:

  • Alat Bukti: Mengatur tentang berbagai jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, termasuk bukti tulisan, saksi, pengakuan, sumpah, dan penilaian hakim.
  • Daluwarsa: Menjelaskan tentang tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan tuntutan hukum, setelah tenggang waktu tersebut habis, hak untuk menuntut menjadi gugur.