Literasi Hukum - Bagaimana kepastian hukum sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara wanprestasi di Indonesia? Temukan panduan lengkap tentang hak Anda dan cara melindungi aset Anda.

Pertanyaan:

Bagaimana kepastian hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara Perbuatan melawan hukum atau Wanprestasi pada penerapan hukum di Indonesia?

Penjelasan :

Sebelum mengetahui penting tidaknya meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara perdata, kita harus terlebih dahulu menghetahui apa arti  Wanprestasi yaitu : Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:

  1. Ada perjanjian;
  2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
  3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan…