Literasi Hukum - Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang.

Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran, perusakan, dan kepunahan.

Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Kegiatan industri
  • Kegiatan pertanian
  • Kegiatan pertambangan
  • Kegiatan transportasi
  • Kegiatan rumah tangga

Pencemaran lingkungan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Kerusakan ekosistem
  • Kerusakan kesehatan manusia
  • Kerusakan sumber daya alam
  • Perubahan iklim

Pengelolaan Lingkungan

Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup…