Jakarta, Literasi Hukum - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, meyakini bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 akan diadakan di parlemen oleh berbagai partai politik. Menurutnya, hak angket dianggap sebagai strategi politik yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan ketidakberesan dalam Pilpres 2024.
Masinton menyatakan pendapat ini dalam program "Satu Meja The Forum" yang disiarkan oleh Kompas TV pada Rabu malam, 28 Februari 2024. Dia juga menekankan bahwa ide penggunaan hak angket tidak hanya muncul dari partainya saat ini, karena secara pribadi, dia telah mendukung usulan untuk DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket sejak akhir Oktober 2023.
Hak Angket Kepada Mahkamah Konstitusi
Pada saat itu, Masinton, seorang anggota DPR dari Fraksi PDI-P, menjadi orang pertama yang mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). "Sebagai anggota DPR RI, saya telah mengemukakan hal ini segera setelah terjadi pelanggaran etik serius di Mahkamah Konstitusi. Pada akhir bulan Oktober sebelum pemungutan suara, saya sudah menyuarakan usulan angket itu. Mengapa? Karena…
Tulis komentar