Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai regulasi terbaru masa tunggu eksekusi terpidana mati yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beberapa bulan terakhir atensi masyarakat tertuju pada kasus pembunuhan berencana yang dialami oleh Alm. Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat sebagai korban. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H yang berperan dalam memerintah terdakwa lainnya untuk turut serta dalam kasus ini tak lepas sari sorotan berbagai pihak. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuma mati pada tanggal 13 Pebruari 2023.

Penjelasan Eksekusi Pidana Mati

Pidana mati adalah salah satu pidana pokok yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP. Lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan telah diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Tanggung jawab pelaksanaan hukuman mati tersebut dipegang oleh Jaksa Tinggi atau Jaksa sedangkan terhadap keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan hukuman mati menjadi tanggungjawab Kepala Polisi Komisariat Daerah. 

Berdasarkan aturan diatas, terpidana wajib diberitahu tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dan Jaksa/Jaksa Tinggi wajib menerima keterangan atau permintaan terpidana sebelum dieksekusi. Selanjutnya, apabila terpidana dalam kondisi hamil, maka…