Literasi Hukum - Artikel ini membahas Dissenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 UU 7/2017. Pelajari perdebatan seputar persyaratan calon presiden dan wakil presiden melalui artikel ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan pandangan berbeda terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengenai interpretasi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dia menyatakan penolakan terhadap permohonan (dissenting opinion) dan menyatakan bahwa Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut. Saldi Isra juga memberikan pemahaman lebih rinci tentang bagaimana proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan norma ini, termasuk perubahan dalam komposisi Hakim yang terlibat dalam perkara-perkara terkait. Dia juga menguraikan perbedaan pendapat di antara Hakim-hakim dalam Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan interpretasi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Beberapa Hakim menginterpretasikan norma ini secara berbeda, terutama dalam hal apa yang dapat dianggap sebagai "jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Saldi Isra juga membahas bagaimana pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya memohon agar norma tersebut…