Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai cara pembuktian tindak pidana kekerasan seksual secara verbal yang sering disebut sebagai catcalling. Mau tau gimana cara pembuktiannya? yuk simak penjelasan artikel berikut!

Maraknya insiden yang merugikan kaum perempuan memang menjadi kenyataan yang sulit untuk diabaikan. Kaum perempuan, sebagai ciptaan Tuhan yang penuh dengan kepekaan dan nilai perasaan, sering kali menjadi sasaran budaya patriarki yang terus berlanjut di era saat ini. Mereka kerap dianggap remeh dan dianggap lemah. Selain itu, pentingnya pendidikan tinggi bagi perempuan juga sering dianggap sepele, dengan asumsi bahwa tujuan akhirnya tetap berpusat pada peran domestik. Ironisnya, perempuan tidak hanya dihadapkan pada penilaian yang merendahkan martabat mereka, tetapi juga seringkali menjadi korban kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal dalam kehidupan sehari-hari.

Ada perhatian terhadap fenomena bahwa kekerasan seksual secara verbal sering dianggap enteng dan bahkan menjadi bahan candaan dalam interaksi manusia, salah satunya melalui tindakan catcalling. Dalam penelitian yang dikutip dari Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, Fairchild dan Rudman pada tahun 2008 menyatakan bahwa catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual verbal atau nonverbal yang tidak diinginkan. Hal ini mencakup tindakan pelecehan oleh orang asing di mana pelaku…