JAKARTA, Literasi Hukum – Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi yang dipasarkan lewat media sosial berkedok adopsi. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka—terdiri dari 8 perantara dan 4 orang tua—serta menyelamatkan 7 bayi yang menjadi korban.
Modus Adopsi di Medsos, Jaringan Lintas Wilayah
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan para pelaku menawarkan “adopsi” melalui platform seperti TikTok dan Facebook, sekaligus mencari calon pembeli maupun penyedia bayi. Jaringan ini disebut beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua.
Pengungkapan perkara, menurut Bareskrim, bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 21 November 2025, lalu dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran transaksi.
12 Tersangka, 60 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sekitar 60 saksi yang mencakup keterangan ahli, pihak rumah sakit, serta perbankan. Selain itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 unit handphone, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi.
Bareskrim juga menyebut jaringan ini telah berjalan sejak 2024 dan diduga menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPPO
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya disebut berkisar 3–15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.
Di akhir, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi, karena modus perdagangan bayi kerap disamarkan sebagai “adopsi”.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Tulis komentar