SURAKARTA, Literasi Hukum – Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana (S1) milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Jokowi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Markas Komando 2 (Mako 2) Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik," ujar Jokowi. "Saya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan."
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut dilakukan di Solo karena penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa sejumlah saksi lain di kota asal Jokowi. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Jokowi menghadapi 45 pertanyaan. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan tersebut merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya di Jakarta.
"Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi," jelasnya.
Salah satu fokus pertanyaan penyidik adalah mengenai Dian Sandi, sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial. Jokowi mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan hal tersebut.
"Saya ditanya apakah kenal, kapan bertemu, dan apakah…