SURAKARTA, Literasi Hukum – Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita ijazah asli Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana (S1) milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Jokowi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Markas Komando 2 (Mako 2) Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik," ujar Jokowi. "Saya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan."
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut dilakukan di Solo karena penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa sejumlah saksi lain di kota asal Jokowi. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Jokowi menghadapi 45 pertanyaan. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan tersebut merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya di Jakarta.
"Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi," jelasnya.
Salah satu fokus pertanyaan penyidik adalah mengenai Dian Sandi, sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial. Jokowi mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan hal tersebut.
"Saya ditanya apakah kenal, kapan bertemu, dan apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah. Semua saya jawab, saya bertemu beliau saat bersilaturahmi ke rumah saya untuk meminta maaf karena telah mem-posting ijazah saya," terang Jokowi.
Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai salah satu dosennya di Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo MS. "Beliau memang dosen pembimbing saya, tetapi dosen pembimbing skripsi adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Ini untuk memperjelas saja," tambahnya.

Langkah Pembuktian di Persidangan

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak pelapor menyambut baik penyitaan ini. Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen mereka sejak awal untuk kooperatif dalam rangka pembuktian materiel di pengadilan.
"Kami sangat welcome karena ini adalah bagian dari pemenuhan investigasi penyidikan," kata Yakup. "Nantinya di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang, bersabarlah, terutama bagi pihak-pihak yang terus meminta agar ijazah asli ditunjukkan. Karena ini sudah disita, artinya sudah resmi akan menjadi bukti di persidangan."

Pihak Terlapor Minta Gelar Perkara Khusus

Di sisi lain, pihak terlapor, yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Polda Metro Jaya untuk mengadakan gelar perkara khusus. Permintaan ini menyusul peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yang mereka anggap dilakukan secara sepihak.
"Klien kami sebagai pihak terlapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara sebelumnya. Namun, Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap Ahmad.
Ia berargumen bahwa proses hukum pidana pencemaran nama baik ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan keabsahan ijazah Jokowi. Sebelumnya, pada 11 Juli 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengumumkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam gelar perkara. Dengan naiknya status ke penyidikan (serangkaian tindakan untuk mencari bukti dan menemukan tersangka sesuai Pasal 1 butir 2 KUHAP), pintu bagi penetapan tersangka kini terbuka, dengan syarat minimal dua alat bukti yang cukup.