Latar Belakang

Literasi Hukum - Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel berjudul “Aplikasi Konseptual Delik Formil dalam Hukum Pidana”, bahwa delik dalam hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu delik formil dan materiil. Sekilas definisi dan aplikasi delik formil telah dijelaskan dalam artikel tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas delik materiil sebagai satu kesatuan konseptual dalam paradigma hukum pidana. Delik materiil ini secara sekilas lalu mungkin akan ada yang mengatakannya sebagai delik yang berkonfrontasi atau berkebalikan dengan delik formil. Dasar asumsi tersebut kemungkinan besar beranjak dari kata sifat yang melekat pada kata delik itu sendiri yaitu “formil” dan “materiil” yang memang terkesan berdiametral atau berseberangan. Namun nyatanya, dalam ranah konseptual kedua terminologi ini tidak sepenuhnya saling berkebalikan karena sisi irisannya tidak sampai menjadikan keduanya mengandung makna yang bertolak belakang. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan contoh delik materiil beserta tambahan perbedaan pembuktian kedua delik ini dalam hukum pidana.

Delik Materiil

Pengertian suatu istilah tidak dapat lepas dari pengertian secara bahasa terlebih dahulu karena pengertian secara bahasa inilah yang memberikan makna asal. Makna asal dari suatu terminologi tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan dari bahasa asli yang membentuk kata istilah…