Literasi Hukum - Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana jika merasa tidak puas dengan putusan pidana yang diajukan terhadap Anda atau orang yang Anda kenal? Di Indonesia, hak untuk tidak menerima putusan pengadilan dijamin oleh hukum, dan inilah saatnya kita membahas upaya hukum pidana yang tersedia.
Upaya hukum adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana untuk tidak menerima putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Upaya hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Macam-macam Upaya Hukum Pidana
Upaya hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Upaya hukum biasa
- Upaya hukum luar biasa
Upaya Hukum Biasa Perkara Pidana
Upaya hukum biasa adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan dalam tingkat pertama. Upaya hukum biasa terdiri dari:
- Banding
- Kasasi
Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri dalam tingkat pertama. Putusan banding diadili oleh pengadilan tinggi.
Syarat-syarat Banding
Untuk dapat mengajukan upaya hukum banding, terdakwa atau penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Putusan pengadilan negeri belum berkekuatan hukum tetap
- Putusan pengadilan negeri yang diajukan banding harus telah diucapkan secara terbuka di sidang pengadilan
- Putusan pengadilan negeri yang diajukan banding harus telah diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum
Tulis komentar