National Treatmentyang pernah disengketakan di WTO. Dua contoh sengketa dibawah akan merujuk dari tulisan Lothar Ehring[6].

Minuman Beralkohol di Jepang (Japan - Alcoholic Beverages)

Dilatarbelakangi tuduhan regulasi internal di Jepang yang mendiskriminasi produk asing kategori minuman berakohol.Appelate Body(AP) atau hakim pemutus sengketa di WTO, dalam pertimbangan putusan perkara DS8,DS10,dan DS11 berdasarkan pelaksanaan pasal III GATT tentangNational Treatment. Menyatakan, bahwa pembebanan pembuktian berdasarkan pada kesimpulan dari ‘tujuan dan dampak’ kebijakan pajak domestik Jepang terhadap produk minuman beralkohol secara umum. Putusan AP WTO dalam perkara tersebut menyatakan, bahwa Jepang terbukti mengistimewakan Sochou sebagai produk alkohol esensial yang berasal dari Jepang. Menurut Lothar Ehring, bahwa hubungan asymetri walaupun tidak disebutkan eksplisit oleh AP dan bukan sebagai beban pembuktian yang utama, menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan putusan tersebut. Jika lebih jauh membahas hubungan distribusi asimatris dari Lothar Ehringberdasarkan gambar diatas. Menjelaskan tentang tiga bentuk perbandingan antara produk domestik dan asing berdasarkan pajak atau izinan yang diberikan. Perbadingan tersebut diharapkan dapat mempermudah memahamai adanya pelanggaran diskriminasi terhadap produk impor berdasarkan regulasi dari suatu negara

Distribusi Pisang di Komunitas Eropa (Bananas III – European Community)

Sengketa yang berjalan lebih dari satu dekade terkait impor pisang antara komunitas Eropa/Eropean Comunnity (EC) dengan beberapa negara eksportir dari benua Amerika. Pasal 2 GATS terkaitMost Favored Nation Treatmentdigunakan untuk menggugat dalam perkara tersebut.Disebabkan secara tidak langsung mengistimewakan negara eksportir pisang yang berasal dari beberapa wilayah tertentu seperti Afrika, Kep.Karibian, dan Pasifik. Dalam putusan AP EC menyatakan terbukti adanya diskriminasi terhadap eksportir lainnya termasuk penuntut, disebabkan permasalahan teknis penggolangan pajak internal terkait produk tersebut. Dimana secara formal berada dalam kriteriacountry origin neutralatau asal negara yang netral. Walaupun pada akhirnya sengketa tersebut diselesaiakan dengan re-negosiasi antar pihak berdasarkan laporan sengketa DS27 WTO[7].