Literasi Hukum- Artikel ini membahas salah satu prinsip non diskriminasi dalam hukum dagang internasional, yaitu
National Treatment. Prinsip tersebut berfokus pada kewajiban perlakuan setara atau non diskriminasi oleh negara terhadap produk impor dibandingkan dengan produk domestik. Pembahasan lebih jauh akan melingkupi sejarah, penerapan, dan dampak dari prinsip
National Treatment. Disebabkan jarang yang membahas konsep ini secara ringkas dan tuntas. Diharapkan artikel ini dapat membantu menjadi pengantar yang relevan bagi para pembaca, khususnya dari kalangan mahasiswa hukum.
Pengertian dan Sejarah
Pengertian
National Treatmentdalam bahasa Indonesia adalah ‘perlakuan asal negara’ dan termasuk dalam konteks hak asal-usul.
National Treatmentadalah prinsip/norma terkait kewajiban negara dalam keadaan normal/
general, untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap produk impor
. Untuk tidak mendiskriminasi atau membedakan antara produk impor dibandingkan produk domestik berbentuk barang, jasa, dan hak kekayaan intelektual (HKI)
Pelanggaran prinsip
National Treatmentumumnya disebabkan penerapan pajak tambahan terhadap produk tertentu secara umum, namun berdampak kerugian terhadap produk impor secara khusus. Dengan bentuk kerugian yang dialami umumnya berupa penurunan harga di suatu negara, disebabkan daya saingnya yang bertahap jatuh. Dengan konsekuensi paling buruk, yaitu produk impor bisa sampai tidak bernilai atau menjadi sampah. Alasan penetapan pajak tambahan tersebut, yaitu biasanya negara/pemerintah ingin meningkatkan daya saing produk domestik dibandingkan produk impor. Ringkasnya, negara ingin melakukan monopoli produk domestik di pasar dalam negeri, namun secara langsung mendiskriminasi produk impor.
Pada sejarahnya prinsip
National Treatmentsudah termuat dalam pasal 1 GATT 1947
[1](berbeda dengan aturan GATT dalam WTO) sebagai organisasi pendahulu WTO, dengan istilah
MostFavoured
National Treatment . Dalam aturan WTO saat ini
National Treatmentsecara khusus dipisahkan dari MFN sebagai suatu prinsip tersendiri. Secara teknis pengutipan
National Treatmenttermuat dalam tiga aturan pokok WTO, yaitu: pasal III GATT
[2], pasal XVI GATS
[3], pasal III TRIPS
[4].
Membahas perbedaan utama antara
National Treatmentdan
Most Favored Nation(MFN) sebagai dua prinsip non-diskriminasi yang hampir serupa dalam aturan World Trade Organization (WTO), yaitu:
- MFN: pengenaan cukai/pajak produk impor di awal sebelum dapat diperjualbelikan bebas di suatu negara, yang berlaku umum terhadap semua mitra dagang dari anggota WTO.
- National Treatment: perlakuan terhadap produk impor setelah melewati bea cukai dan menjadi subjek regulasi pasar nasional suatu negara.
- Penerapan dan Masalah
Walaupun secara teori jaminan hukum produk impor yang beredar telah diberikan melalui kewajiban ratifikasi bagi negara yang bergabung dalam WTO, contohnya seperti UU No.7 tahun 1994
[5]di Indonesia. Namun pada praktiknya, terdapat banyak macam pelanggaran
Tulis komentar