Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Materi Hukum Hukum Pidana

Cara Melaporkan Tindak Pidana Memaksa Masuk Rumah Berdasarkan KUHP Baru

Orang masuk rumah/pekarangan tanpa izin dan tidak mau pergi? Simak Pasal 257 KUHP Baru: unsur perbuatan, ancaman 1–2 tahun, denda kategori II–III, plus tips bukti dan langkah aman.

Ilustrasi penjelasan unsur pidana terkait pemaksaan masuk rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Ilustrasi penjelasan unsur pidana terkait pemaksaan masuk rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Literasi Hukum - Kasus seperti yang Anda ceritakan sebenarnya cukup sering terjadi, terutama pada konflik sosial: penagihan utang yang kelewat batas, sengketa rumah/warisan, masalah parkir/tetangga, atau konflik kerja yang “dibawa” sampai ke rumah. Yang menyulitkan korban biasanya bukan hanya rasa takut, tapi juga kebingungan: “Kalau saya melapor, apa pasalnya? Apa harus menunggu sampai ada kerusakan dulu?”

Nah, KUHP Baru memberikan pijakan yang cukup jelas melalui Pasal 257.

Pasal 257 KUHP Baru Melindungi “Ruang Aman”: Rumah, Ruangan Tertutup, dan Pekarangan Tertutup

Pasal 257 ayat (1) pada intinya melarang dua bentuk perbuatan:

  1. Memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
  2. Sudah berada di dalam secara melawan hukum, lalu tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak atau suruhannya.

Ini penting untuk korban karena banyak kejadian bukan berupa “dobrak pintu”, melainkan orang sudah masuk duluan, lalu ketika diminta keluar, justru menolak dan bertahan.

Sanksi untuk bentuk dasar ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II.

“Tidak Merusak Pintu” Bukan Berarti Aman: Kuncinya Ada pada Melawan Kehendak dan Permintaan Pergi

Banyak korban ragu karena pelaku tidak merusak pintu atau tidak memecahkan apa pun. Padahal, pasal ini tidak mensyaratkan harus ada kerusakan.

Dalam kerangka Pasal 257, fokus utamanya adalah:

  • pelaku masuk/berada melawan kehendak orang yang berhak, atau
  • pelaku tetap bertahan padahal sudah diminta pergi oleh pihak yang berhak.

Secara praktis, unsur “diminta pergi” sering menjadi titik pembuktian yang penting. Artinya, kalau Anda sudah meminta dengan tegas agar orang itu keluar, lalu dia menolak dan tetap berada di tempat, itu bukan “urusan sopan-sopanan” saja—tetapi bisa menjadi elemen hukum yang relevan.

Namun, ini bukan berarti Anda harus menghadapi pelaku sendirian. Permintaan pergi bisa dilakukan dengan aman: sambil menjaga jarak, disaksikan tetangga, atau melalui bantuan petugas keamanan setempat.

Baca tanpa iklan.
Gabung Membership
Komentar 0
Tulis komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Tulis komentar

Untuk mengirim komentar, silakan login atau daftar.
Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.