Kriminalisasi Balik, Ancaman bagi Pelapor Kejahatan di Indonesia
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Perspektif & analisis hukum.
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower.
Analisis tajam mengenai anomali penegakan hukum korupsi di Indonesia. Mengapa aktor struktural sering lolos dari jerat pidana sementara pela...
Mahfud MD tegaskan penempatan anggota Polri di jabatan sipil wajib diatur Undang-Undang, bukan Perpol, demi menjaga hierarki dan kepastian h...
Kebiasaan Presiden mengobral amnesti dalam kasus korupsi hanyalah "jalan pintas" yang tak menyentuh akar masalah. Simak mengapa kita butuh r...
Perpol 10 Tahun 2025 sah secara formal, tetapi berpotensi inkonstitusional jika bertentangan dengan putusan MK dan prinsip supremasi konstit...
Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Gug...
Analisis kritis kasus Hermawan Susanto: implikasi pasal makar KUHP terhadap kebebasan berekspresi dan batasan ujaran kebencian di Indonesia.
Artikel ini menjelaskan pengertian Operasi Tangkap Tangan (OTT), dasar hukumnya, serta perbedaannya dengan konsep "tertangkap tangan" dalam...
Polemik penerapan hukum dalam kasus Bom Bali 2002 menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemeri...
Dua dekade UUPK belum efektif melindungi konsumen; analisis kasus properti mangkrak, pinjol ilegal, ecommerce, dan solusi reformasi BPSK.
Tuangkan analisis hukum Anda. Tulisan terpilih akan dibaca oleh ribuan praktisi & akademisi.
Mulai Menulis