JAKARTA, Literasi Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar memprioritaskan anggaran atau dana preservasi jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan yang rusak. MK menilai kerusakan jalan merupakan persoalan keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang bersifat mendesak, sehingga berpotensi membahayakan warga negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan Putusan Nomor 249/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Perkara ini diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III) terkait pengujian Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

MK: Jalan Rusak Wajib Diberi Tanda atau Rambu

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa tanda atau rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang sangat penting untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Karena itu, apabila terdapat jalan rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009.

Namun MK menekankan, persoalan utama yang perlu dijawab adalah…