Literasi Hukum - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Penangkapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian pada 24 Desember 2025.

Tersangka terbaru berinisial SY (59) alias Klowor ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, pada Selasa malam, 30 Desember 2025. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap Samuel (44) dan M Yasin pada Senin, 29 Desember 2025. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ketiga dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti, termasuk rekaman video yang merekam kejadian pengusiran paksa Elina dari rumahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Samuel disebut berperan membawa sekelompok orang untuk mendatangi Elina dan melakukan kekerasan. Sementara itu, MY dan SY diduga melakukan kekerasan dengan cara menarik tubuh Elina dan memaksanya keluar dari rumah. Jules menegaskan bahwa peran tersangka terakhir sejalan dengan peran tersangka lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan korban dari rumahnya.

Dalam kasus…