Literasi Hukum - Di tengah kompleksitas ekonomi global dan nasional, tiga lembaga memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas keuangan Indonesia: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Independensi mereka adalah kunci, namun pertanyaan besar selalu muncul: Sejauh mana mereka independen, dan bagaimana kita memastikan mereka tetap akuntabel tanpa intervensi politik yang berlebihan? Sebuah artikel terbaru dalam Jurnal Konstitusi menawarkan sebuah terobosan pemikiran yang dikenal sebagai  konstitusionalisme moneter. Gagasan ini mengajak kita untuk melihat independensi dan pengawasan lembaga keuangan dari kacamata yang sama sekali baru, melampaui cara pandang hukum tata negara yang klasik.

Mengapa Kerangka Lama Tidak Lagi Cukup?

Secara tradisional, kita memahami konstitusionalisme sebagai upaya membatasi kekuasaan politik negara agar tidak tidak terbatas. Namun, pandangan ini dianggap sudah usang. Di era modern, kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh negara. Aktor-aktor non-negara, seperti korporasi transnasional dan lembaga keuangan global, memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan terkadang melebihi negara itu sendiri. Pendekatan klasik yang hanya fokus pada pembatasan kekuasaan politik menjadi tidak memadai untuk mengatur sektor sekompleks moneter. Inilah celah yang coba diisi oleh gagasan  pluralisme konstitusi, yaitu keyakinan bahwa prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) juga harus diterapkan di luar ranah politik, termasuk di sektor keuangan.

Konstitusi Moneter: Cek dan Imbang dari Dalam

Inti dari gagasan konstitusionalisme moneter adalah menciptakan sebuah "konstitusi moneter yang dapat berjalan sendiri" (self-enforcing monetary constitution). Apa maksudnya? Alih-alih diawasi secara ketat oleh lembaga politik (eksternal), sistem moneter—yang terdiri dari BI, OJK, dan LPS—diharapkan mampu membangun mekanisme pembatasan dan pengawasan dari dalam (internal). Prinsipnya sederhana:
  • Bukan regulate money by power (mengatur uang dengan kekuasaan politik).
  • Melainkan regulate money by money (mengatur uang dengan logika moneter itu sendiri).
Ini berarti BI, OJK, dan LPS memiliki otonomi untuk menciptakan aturan mainnya sendiri (seperti Peraturan Bank Indonesia/PBI, Peraturan OJK/POJK, dan Peraturan LPS/PLPS) dan mekanisme saling kontrol di antara mereka. Tujuannya adalah menjaga independensi sistem moneter dari kepentingan politik jangka pendek, sekaligus mencegah sistem ini tumbuh terlalu ekspansif dan merugikan sektor lain atau hak-hak warga negara.

Implementasinya dalam Konteks Indonesia

Gagasan ini ternyata sangat relevan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
  1. Dasar Konstitusional yang Kuat: UUD 1945, khususnya setelah amendemen, telah meletakkan fondasi yang kokoh. Pasal 23D secara eksplisit menjamin independensi bank sentral. Pengaturan ini lahir dari pengalaman pahit krisis moneter 1998, di mana intervensi politik terhadap bank sentral terbukti merusak.
  2. Trio Lembaga Moneter: Kehadiran OJK dan LPS di samping BI bukanlah suatu kebetulan. Ini adalah cerminan dari kebutuhan global dan praktik terbaik internasional untuk menciptakan spesialisasi fungsi (makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan). Mahkamah Konstitusi bahkan telah menegaskan status OJK dan LPS sebagai lembaga yang constitutional importance, artinya peran mereka sangat vital meskipun tidak disebut gamblang dalam UUD 1945.
  3. Mekanisme Internal: Pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS adalah wujud nyata dari mekanisme checks and balances internal. Di sinilah diharapkan proses self-control dan koordinasi antarlembaga moneter terjadi untuk mencegah krisis.
  4. Tetap Terbuka pada Dorongan Eksternal: Independensi bukan berarti isolasi total. Lembaga-lembaga ini tetap harus peka terhadap "dorongan eksternal". Ini bisa berupa kritik dari masyarakat sipil, advokasi LSM, hingga rekomendasi dari lembaga internasional seperti IMF, World Bank, dan standar global seperti Basel Core Principles dan IADI Core Principles. Dorongan ini tidak mengintervensi langsung, tetapi memberi masukan penting bagi proses  self-regulation internal.

Tantangan ke Depan

Meskipun kerangka ini tampak ideal, tantangan tetap ada. Keberadaan Menteri Keuangan, yang merupakan jabatan politik, sebagai koordinator KSSK memunculkan potensi politisasi. Selain itu, beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) juga dikritik karena menunjukkan gejala sentralisasi kembali yang berpotensi menggerus independensi lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, gagasan konstitusionalisme moneter menjadi relevan sebagai pisau analisis untuk terus mengkaji dan menyempurnakan arsitektur kelembagaan keuangan di Indonesia. Ini adalah sebuah diskursus penting untuk memastikan stabilitas sistem keuangan kita terjaga secara berkelanjutan, independen, namun tetap akuntabel.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman dan adaptasi dari gagasan utama yang dibahas dalam artikel jurnal ilmiah berjudul "Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism" karya Mei Susanto, Mario Angkawidjaja, dan Susi Dwi Harijanti D., yang terbit dalam Jurnal Konstitusi, Volume 22, Nomor 2, Edisi Juni 2025. Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan konsep-konsep kunci dalam format yang lebih ringkas dan mudah diakses. Untuk pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif, kami sangat menganjurkan pembaca untuk merujuk langsung ke sumber aslinya.

Sumber

Mei Susanto, Mario Angkawidjaja, dan Susi Dwi Harijanti D. "Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism." Jurnal Konstitusi, Vol. 22, No. 2 (Juni 2025).