Literasi Hukum- Di tengah kompleksitas ekonomi global dan nasional, tiga lembaga memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas keuangan Indonesia: Bank Indonesia (BI),
Otoritas Jasa Keuangan(OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Independensi mereka adalah kunci, namun pertanyaan besar selalu muncul: Sejauh mana mereka independen, dan bagaimana kita memastikan mereka tetap akuntabel tanpa intervensi politik yang berlebihan? Sebuah artikel terbaru dalam Jurnal Konstitusi menawarkan sebuah terobosan pemikiran yang dikenal sebagai
konstitusionalisme moneter. Gagasan ini mengajak kita untuk melihat independensi dan pengawasan lembaga keuangan dari kacamata yang sama sekali baru, melampaui cara pandang
hukum tata negarayang klasik.
Mengapa Kerangka Lama Tidak Lagi Cukup?
Secara tradisional, kita memahami konstitusionalisme sebagai upaya membatasi kekuasaan politik negara agar tidak tidak terbatas. Namun, pandangan ini dianggap sudah usang. Di era modern, kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh negara. Aktor-aktor non-negara, seperti korporasi transnasional dan lembaga keuangan global, memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan terkadang melebihi negara itu sendiri.
Pendekatan klasik yang hanya fokus pada pembatasan kekuasaan politik menjadi tidak memadai untuk mengatur sektor sekompleks moneter. Inilah celah yang coba diisi oleh gagasan pluralisme konstitusi, yaitu keyakinan bahwa prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) juga harus diterapkan di luar ranah politik, termasuk di sektor keuangan.
Konstitusi Moneter: Cek dan Imbang dari Dalam
Inti dari gagasan konstitusionalisme moneter adalah menciptakan sebuah "konstitusi moneter yang dapat berjalan sendiri" (self-enforcing monetary constitution). Apa maksudnya? Alih-alih diawasi secara ketat oleh lembaga politik (eksternal), sistem moneter—yang terdiri dari BI, OJK, dan LPS—diharapkan mampu membangun mekanisme pembatasan dan pengawasan dari dalam (internal). Prinsipnya sederhana:
- Bukan regulate money by power (mengatur uang dengan kekuasaan politik).
- Melainkan regulate money by money (mengatur uang dengan logika moneter itu sendiri).
Ini berarti BI, OJK, dan LPS memiliki otonomi untuk menciptakan aturan mainnya sendiri (seperti Peraturan Bank Indonesia/PBI, Peraturan OJK/POJK, dan Peraturan LPS/PLPS) dan mekanisme saling kontrol di antara mereka. Tujuannya adalah menjaga independensi sistem moneter dari kepentingan politik jangka pendek, sekaligus mencegah sistem ini tumbuh terlalu ekspansif dan merugikan sektor lain atau hak-hak warga negara.
Tulis komentar