TANGERANG, Literasi Hukum — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aksi secara terorganisasi dengan menyasar korban warga negara Korea Selatan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada 8–16 Januari 2026.

“Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Yuldi menyebut operasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan penerapan selective policy, yakni kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum berada di Indonesia.

Dari hasil operasi, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 27 WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan love scamming. Rinciannya, pada 8 Januari 2026 petugas mengamankan 14 WNA di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, terdiri dari 13 warga negara China dan…