JAKARTA, LiterasiHukum.com – Permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil konstitusional yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Meskipun kedua Pemohon telah menguraikan kualifikasi mereka sebagai perseorangan warga negara, yaitu seorang advokat dan mahasiswa, serta menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menilai bahwa mereka tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, Hakim Konstitusi Enny menegaskan, "tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo." Meskipun Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili permohonan, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan permohonan tersebut lebih lanjut.

Argumen Pemohon: Standar Pendidikan Polisi yang Dinilai…