Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian filsafat, mengungkapkan penggunaan awal istilah "philosophize" oleh Herodotus dalam konteks dialog antara Croesus dan Solon. Artikel ini juga menjelaskan etimologi kata filsafat, yang berarti "cinta kebijaksanaan," serta menguraikan berbagai bidang kajian filsafat termasuk epistemologi, metafisika, logika, estetika, filsafat agama, dan filsafat ilmu sosial dan hukum. Filsafat hukum, sebagai bagian dari filsafat umum, membahas prinsip-prinsip dasar hukum dan hubungannya dengan etika serta perilaku manusia.
Pengertian Filsafat
Dalam catatan sejarah karya Herodotus, ditemukan penggunaan pertama istilah "philosophize," yang bermakna berpikir seperti seorang filsuf. Herodotus merujuk pada sebuah dialog antara Croesus dan Solon, seorang filsuf terkenal dari Yunani kuno. Dalam percakapan itu, Croesus bercerita tentang pertemuan mereka, di mana Solon menjelaskan keinginannya untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam dengan melakukan perjalanan ke berbagai negara dan merenungkan aspek-aspek kehidupan. Solon dideskripsikan sebagai seseorang yang sangat tekun dalam mengejar pengetahuan, dan Herodotus menyiratkan bahwa tujuannya dalam hal ini mungkin lebih terkait dengan kepentingan pribadi daripada dengan motivasi filosofis murni.
Sebagai hasilnya, Herodotus menyebut Solon sebagai seorang penyelidik pengetahuan. Ini menunjukkan…
Komentar (0)
Tulis komentar