Literasi Hukum - Pahami kekuatan hukum Akta di Bawah Tangan sebagai alat bukti di persidangan. Temukan cara melegalisir akta dan meningkatkan kekuatan pembuktiannya.
Akta Di Bawah Tangan Dan Keberlakuannya
Akta merupakan tulisan dan/atau perjanjian yang menerangkan suatu perbuatan hukum bagi para pihak. Pada umumnya akta ini adalah berupa suatu surat yang telah ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal sebagai dasar dari suatu perjanjian.
Akta dibedakan menjadi dua bentuk yaitu Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan. Akta Otentik sebagaimana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 menjelaskan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan/atau dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang ditempat dibuatnya akta tersebut.
Sedangkan Akta Bawah Tangan adalah suatu akta yang dibuat tidak dihadapan atau tanpa perantara pejabat berwenang, akta tersebut hanya dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja sebagaimana sejalan dengan Pasal 1874 KUHPerdata.
Pada umumnya Akta Di Bawah Tangan telah banyak dibuat dan digunakan dalam berbagai macam perjanjiannya seperti perjanjian sewa-menyewa, utang-piutang, jual-beli, dan lain-lain. Akta di Bawah Tangan dibuat berlaku secara sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Syarat suatu Akta Di Bawah Tangan…
Tulis komentar