Literasi Hukum – Advokat atau lawyer merupakan profesi yang erat kaitannya dengan dunia hukum pidana. Pekerjaan ini pada dasarnya terbagi dalam dua jenis, yakni corporate lawyer dan litigation lawyer.

Artikel ini membahas tentang apa saja hal-hal yang membedakan antara profesi corporate lawyer dan litigation lawyer.

1. Definisi Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

Corporate lawyer secara harfiah diartikan sebagai pengacara korporasi. Sesuai namanya, profesi ini berperan dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan hukum korporasi atau bisnis. Dalam ini, peran penting yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa setiap aktivitas pelaku usaha sudah sesuai dengan koridor hukum maupun peraturan perusahaan.

Corporate lawyer mengharuskan seseorang untuk menguasai hukum perdata, khususnya terkait perikatan dan kebendaan. Hal ini karena pekerjaan yang harus ditangani sangat berkaitan dengan pendirian perusahaan, izin produk, hak cipta, hingga penyusunan perjanjian kerja sama dengan suatu perusahaan baik dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, litigation lawyer atau pengacara litigasi merupakan seseorang yang memberikan jasa dalam menyelesaikan masalah seperti pidana, perdata, tata usaha negara, dan hak kekayaan intelektual. Profesi ini tidak selalu berada di pengadilan karena terdapat pula kegiatan yang dilaksanakan di luar persidangan baik pada tahap pra litigasi…